19OKT
<1>
v Organ Utama :
- Pemegang Saham & RUPS
- Komisaris
- Direksi
v Organ Pendukung :
- Sekretaris Perseroan (Sekper)
- Satuan Pengawasan Intern (SPI)
- Komite Audit
v Struktur Governance Eksternal :
Aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan yaitu :
¬ ORGAN UTAMA
¬ PEMEGANG SAHAM & RUPS
v RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
- RUPS Tahunan untuk mengesahkan :
- RKAP : diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berjalan.
- Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan : diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
- RUPS lainnya/Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.
v Wewenang RUPS
- Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris
- Menyetujui atau menolak RJPP dan RKAP
- Menetapkan target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris
- Melakukan penilaian kinerja Direksi dan Komisaris
- Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit atas laporan keuangan
- Menetapkan remunerasi Komisaris dan Direksi
- Menetapkan perhitungan alokasi laba perusahaan
- Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris
- Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh Direksi pada Anak Perusahaan
- Mendelegasikan kepada Komisaris tentang pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi.
v Hak Pemegang Saham
- Menghadiri RUPS dan memberikan suara pada RUPS.
- Memperoleh informasi material baik dari Komisaris maupun Direksi mengenai keuangan atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
- Memperoleh pembagian laba Perusahaan (dividen).
- Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa.
ª KOMISARIS
v Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris :
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi serta pemberian nasehat kepada Direksi, dalam hal :
- Penyusunan/pelaksanaan/pertanggungjawaban RJPP dan RKAP
- Kepatuhan terhadap anggaran dasar dan peraturan yang berlaku
- Pelaksanaan keputusan RUPS
- Efektivitas pelaksanaan praktik-praktik GCG
- Efektivitas struktur pengendalian intern
- Penilaian/pemberian rekomendasi tentang manajemen risiko perusahaan
ª DIREKSI
v Tugas dan Tanggung Jawab Direksi :
- Memimpin dan mengurus Perseroan.
- Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan.
- Mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan
- Bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku
- Bertanggungjawab secara pribadi jika bersalah atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya
¬ ORGAN PENDUKUNG
ª SEKRETARIS PERSEROAN
v Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
- Koordinasi perencanaan dan penyelenggaraan RUPS
- Memastikan perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan keterbukaan dan pengungkapan dalam laporan tahunan
- Mengkoordinasikan rapat direksi dan rapat gabungan direksi dan komisaris
- Membuat dan mendokumentasikan risalah RUPS, risalah rapat direksi dan risalah rapat gabungan direksi dan komisaris
- Menyiapkan daftar pemegang saham dan daftar khusus
- Memastikan kepatuhan atas pelaksanaan GCG
- Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dengan stakeholders
- Menyeleksi informasi yang relevan untuk dipublikasikan kepada stakeholders
ª SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)
v Tugas dan Tanggung Jawab SPI
- Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan
- Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan
- Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif
- Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha
- Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan
- 6. Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus
- Memberikan saran-saran perbaikan
- Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen
- Mendukung penerapan GCG di lingkungan Perusahaan
10. Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama dan memberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit
ª KOMITE AUDIT
v Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
- Memastikan efektivitas sistem pengendalian internal perseroan
- Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit SPI dan Auditor Eksternal
- Memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
- Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris
sumber :
http://melishaputri.wordpress.com/2011/10/19/struktur-organisasi-perusahaan-pertamina/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar