Sabtu, 24 Maret 2012

STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMINA



19OKT
<1>
Struktur Organisasi
 Organ Utama :
  1. Pemegang Saham & RUPS
  2. Komisaris
  3. Direksi
v  Organ Pendukung :
  1. Sekretaris Perseroan (Sekper)
  2. Satuan Pengawasan Intern (SPI)
  3. Komite Audit
v   Struktur Governance Eksternal :
Aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan yaitu :
¬  ORGAN UTAMA
¬  PEMEGANG SAHAM & RUPS

v   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
  1. RUPS Tahunan  untuk mengesahkan :
  • RKAP : diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berjalan.
  • Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan : diselenggarakan paling lambat  6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
  1. RUPS lainnya/Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.
v   Wewenang RUPS
  1. Mengangkat dan memberhentikan Direksi  dan Komisaris
  2. Menyetujui atau menolak RJPP dan RKAP
  3. Menetapkan target kinerja masing-masing Direksi dan Komisaris
  4. Melakukan penilaian  kinerja Direksi dan Komisaris
  5. Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit atas laporan keuangan
  6. Menetapkan remunerasi Komisaris dan Direksi
  7. Menetapkan perhitungan alokasi laba perusahaan
  8. Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh seorang Komisaris
  9. Menetapkan jumlah maksimum jabatan Komisaris yang boleh dirangkap oleh Direksi pada Anak Perusahaan
  10. Mendelegasikan kepada Komisaris tentang pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi.
v  Hak Pemegang  Saham
  1. Menghadiri RUPS dan memberikan suara pada RUPS.
  2. Memperoleh informasi material baik dari Komisaris maupun Direksi mengenai keuangan atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
  3. Memperoleh pembagian laba Perusahaan (dividen).
  4. Menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi dan/atau Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan dan sewaktu-waktu meminta penyelenggaraan RUPS Luar Biasa.
ª  KOMISARIS
v  Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris :
  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi serta pemberian nasehat kepada Direksi, dalam hal :
  1. Penyusunan/pelaksanaan/pertanggungjawaban RJPP dan RKAP
  2. Kepatuhan terhadap anggaran dasar dan peraturan yang berlaku
  3. Pelaksanaan keputusan RUPS
  4. Efektivitas pelaksanaan praktik-praktik GCG
  5. Efektivitas struktur pengendalian intern
  6. Penilaian/pemberian rekomendasi tentang manajemen risiko perusahaan
ª  DIREKSI
v  Tugas dan Tanggung Jawab Direksi :
  1. Memimpin dan mengurus Perseroan.
  2. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan.
  3.  Mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan
  4. Bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku
  5.  Bertanggungjawab secara pribadi jika bersalah atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya
¬  ORGAN PENDUKUNG
ª  SEKRETARIS PERSEROAN
v  Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
  1. Koordinasi perencanaan dan penyelenggaraan RUPS
  2. Memastikan perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan keterbukaan dan pengungkapan dalam laporan tahunan
  3. Mengkoordinasikan rapat direksi dan rapat gabungan direksi dan komisaris
  4. Membuat dan mendokumentasikan risalah RUPS, risalah rapat direksi dan risalah rapat gabungan direksi dan komisaris
  5.  Menyiapkan daftar pemegang saham dan daftar khusus
  6. Memastikan kepatuhan atas pelaksanaan GCG
  7. Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dengan stakeholders
  8. Menyeleksi informasi yang relevan untuk dipublikasikan kepada stakeholders
ª  SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)
v  Tugas dan Tanggung Jawab SPI
  1. Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan
  2. Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan
  3. Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif
  4.  Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha
  5. Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan
  6. 6.    Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus 
  7. Memberikan saran-saran perbaikan
  8. Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen
  9. Mendukung penerapan GCG di lingkungan Perusahaan
10. Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama dan memberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit
ª  KOMITE AUDIT
v  Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
  1. Memastikan efektivitas sistem pengendalian internal perseroan
  2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit SPI dan Auditor Eksternal
  3. Memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
  4. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Komisaris

    sumber :

    http://melishaputri.wordpress.com/2011/10/19/struktur-organisasi-perusahaan-pertamina/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar